CewekBanget.ID - Angka kasus Covid-19 kian melonjak, hinggak akhirnya Wali kota depok menerbitkan peraturan untuk memperketat PSBB yang dilakukan.
Mohammad Idris, selaku Wali Kota Depok sudah menerbitkan peraturan baru untuk menekan angka lonjakan Covid-19 dengan perketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.
Perturan baru ini masuk ke dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang sudah berlaku sejak 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Jadi, apa saja sih yang masuk kedalam peraturan baru tersebut?
Baca Juga: Unik! Demam Ikatan Cinta, Andin Aldebaran Jadi Program Kesehatan Warga Bojongsari Depok
Kegiatan pada sektor esensial
Dalam hal ini, sektor esensial mulai dari kesehatan, minimarket, supermarket, perbankan, pelayanan publik, pelayanan dasar, sistem pembayaran dan lain-lain beroperasi sesuai dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pusat perbelanjaan akan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan pengunjung yang boleh datang hanya sebanyak 30%.
Selain itu, anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia enggak boleh masuk ke mall dan minimarket.
Kegiatan restoran
Seluruh tempat makan yang ada di Depok termasuk pedagang kaki lima boleh beroperasi hinggal pukul 21.00 WIB.
Tempat makan yang ada di Depok juga enggak boleh menyediakan makan di tempat atau dine in.
Aktivitas warga
Aktivitas warga Depok juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Selain Tas Disangka Bom di ITC Depok, 5 Benda Mencurigakan Ini Pernah Dikira Berisi Bom
Dalam hal ini, Wali Kota Depok punya perlakuakn khusus untuk warganya yang punya kepentingan darurat dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.
Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya, belajar mengajar dan olahraga
Seluruh kegiatan seni, sosial dan budaya, belajar mengajar dan olahraga akan dilaksanakan secara daring.
Baca Juga: Kronologi Peristiwa Kerusuhan di Mako Brimob Yang Perlu Kita Tahu
Kegiatan pada Moda Transportasi
Bagi pengguna moda transportasi di Depok, semua kendaraan umum hanya akan beroperasi hinggal pukul 22.00 WIB.
Selain itu, kapasitas penumpang kendaraan umum hanya sampai 50% saja.
(*)
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR