CewekBanget.ID - Baru saja salah satu pemain Dua Garis Biru, Adhisty Zara, diterpa skandal karena unggahandi media sosial.
Dalam video tersebut, Adhisty Zara dirinya sedang bermesraan dengan salah satu influencer Indonesia, yaitu Niko Al-Hakim atau yang sering disapa Okin.
Skandal yang ini bermula saat video Adhisty Zara yang sedang bermesraan dengan Okin di fitur Close Friend di Instagram disebar oleh akun cintakitkat.
Enggak cuma sekali, Adhisty Zara sudah dua kali terlibat skandal karena posting-an yang tersebar di media sosial.
Baca Juga: Heboh di Sosial Media, Video Diduga Zara dan Okin Berciuman Tersebar
Dari kasus Adhisty Zara ini, kita bisa belajar dengan baik bagaimana seharusnya bermain media sosial, terutama di zaman seperti sekarang.
Fitur close friend
Unggahan video mesra antara Adhisty Zara dan Okin ini disebar oleh akun cintakitkat.
Dalam unggahannya tersebut, terlihat bahwa akun cintakikat mendapatkan video mesra tersebut dari fitur Close Friend yang ada di Instagram.
Artinya, pengunggah video, entah dari Adhisty Zara maupun Okin hanya menyebarkan video kemesraan mereka kepada teman dekatnya lewat fitur Close Friend.
Sayangnya, dalam kasus ini menjadi bukti kalau mengunggah video atau foto dalam fitur Close Friend di Instagram enggak menutup kemungkinan video atau foto kita akan tersebar luas.
Hal ini karena, apapun yang kita unggah di media sosial akan memiliki jejak digital dan bisa disimpan oleh siapapun.
Baca Juga: 5 Fakta Kafka Keandre, Pacar Baru Adhisty Zara yang Enggak Lain Putra Bungsu Mira Lesmana
Lalu siapa yang salah?
Dari kasus Adhisty Zara dan Okin ini, kita bisa belajar dua hal, bahwa ada beberapa hal yang sepatutnya enggak boleh asal disebarkan di media sosial dan adanya tanggung jawab untuk enggak menyebarkan privasi orang lain secara luas.
Adhisty Zara dan Okin tentu jadi pihak yang dirugikan karena penyebaran video ini secara masif di media sosial.
Hal ini bisa terjadi lantaran mereka menggunakan fitur Close Friend di Instagram tanpa berpikir panjang tentang konsekuensi dan kemungkinan penyebaran masif.
Itu kenapa sebagai pemilik akun media sosial kita harus tetap waspada dengan apa yang kita unggah.
Jangan karena pengin dianggap ada dan dianggap keren, kita sampai melewati batasan dan norma yang berlaku.
Baca Juga: Adhisty Zara dan Kakaknya, Hasyakyla Utami Selalu Dibanding-bandingin!
Namun enggak hanya Adhisty Zara dan Okin aja yang harus belajar dari kasus ini, tapi penyebar video juga enggak boleh sembarangan.
Menyebarkan sesuatu tanpa seizin empunya sumber juga bisa membuat kesalahpahaman dan kontroversi yang tak diduga, nih.
Bahkan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan bahwa, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
So, kita juga enggak boleh sembarangan menyebakan foto atau video, girls!
Semoga dari kasus kontroversial Adhisty Zara dan Okin ini, kita bisa belajar banyak tentang tanggung jawab, ya!
(*)
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR