CewekBanget.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat ini menjalankan tugas baru sebagai polisi virtual atau virtual police.
Tugas polisi virtual tak lain untuk memantau aktivitas masyarakat di dunia maya dan memberi tindakan tegas apa bila ketahuan langgar undang-undang.
Bukan cuma media sosial terbuka, namun media bertukar pesan personal seperti WhatsApp juga masuk dalam pengawasan lho.
Tujuan dan tugas polisi virtual
Tujuan utama polisi virtual tentu saja untuk mengefektifkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini berlaku di Indonesia.
Polisi virtual berpatroli di dunia maya untuk menegur pengguna media sosial yang punya potensi melanggar undang-undang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, menjelaskan bentuk penindakan polisi virtual kepada pelaku.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," ujar Ramadhan seperti cewekbanget.id kutip dari Kompas.com.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR