CewekBanget.ID - Kamu mahasiswa dan butuh bantuan biaya uang kuliah di tengah masa pandemi yang sulit ini?
Good news, girls!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) bakalan ngasih bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta buat kita, lho!
Dilansir dari Kompas.com, Kemendikbud Ristek, Kemenkeu, hingga Kemenag memastikan enggak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Awas Salah Ngomong, Pahami 5 Etika Chat ke Dosen Berikut Ini!
Jadi mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak COVID-19.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).
Besaran dan sasaran bantuan UKT 2021 Dana bantuan UKT akan mulai disalurkan di September 2021.
Syarat penerima UKT
Ada sejumlah ketentuan yang dipaparkan Nadiem terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.
Nadiem menjelaskan, sesaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.
"Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang dia.
Baca Juga: #Girls4TheFuture, Lakukan 5 Hal Ini Saat PPKM Biar Cepat Dapat Kerja!
Selain itu, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
"Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021," terang Nadiem.
Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT
Bila mahasiswa telah memenuhi syarat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya ialah:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.
"Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi," jelas Nadiem.
Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan enggak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tak bisa membayar UKT.
Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT, tetapi enggak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.
"Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," ujarnya.
Baca Juga: #Girls4TheFuture Harus Tahu! Kata Serapan di Bahasa Indonesia Banyak dari 5 Bahasa Asing Ini
Lalu, gimana kalau kampus kita ternyata enggak mengajukan bantuan UKT ke pemerintah, padahal kita butuh dana tersebut untuk membayar uang kuliah?
Tenang aja, girls.
Kalau ada perguruan tinggi yang ketahuan enggak mengajukan bantuan UKT, sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Jadi buat kamu yang butuh bantuan, yuk segera daftar ke kampusmu!
(Ayunda Pininta Kasih/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR