Mengutip Tribunnews, peraturan yang berlaku tercantum dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Berisi keputusan perpanjangan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali dimulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Morgan Oey: PPKM Bikin Kita Notice Hal-hal yang Biasanya Kita Cuekin
Pada wilaya dengan status PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial belum diperbolehkan berlaku tatap muka.
Sehingga semua pelaksanaan kegiatan bersifat Work From Home.
Sektor esensial beroprasi dengan kapasitas orang 50 persen, bagi sektor pelayanan masyarakat.
Sedangkan untuk sektor administrasi, hanya berlaku 25 persen.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR