CewekBanget.ID - Pemerintah putuskan untuk lanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik untuk Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Keputusan terkait PPKM ini juga dibarengi dengan aturan baru yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabarkan aturan baru yang berlaku untuk PPKM lanjutan kali ini.
Baca Juga: Ke Klinik Kecantikan Saat PPKM, Harus Lakukan Ini Biar Aman!
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan perubahan aturan apa saja yang mulai ditetapkan untuk PPKM lanjutan.
Mengutip Tribunnews, peraturan yang berlaku tercantum dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Berisi keputusan perpanjangan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10 - 16 Agustus 2021.
Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali dimulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Morgan Oey: PPKM Bikin Kita Notice Hal-hal yang Biasanya Kita Cuekin
Pada wilaya dengan status PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial belum diperbolehkan berlaku tatap muka.
Sehingga semua pelaksanaan kegiatan bersifat Work From Home.
Sektor esensial beroprasi dengan kapasitas orang 50 persen, bagi sektor pelayanan masyarakat.
Sedangkan untuk sektor administrasi, hanya berlaku 25 persen.
Inmendagri memperbolehkan tempat ibadah buka, dengan kapasitas 25 persen.
Sedangkan mal atau pusat perbelanjaan bisa dibuka, dengan kapasitas 25 persen saja.
Serta jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu ada imbauan soal usia, masyarakat di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal.
Baca Juga: Jadi Minggu yang Menyenangkan, Ini 3 Zodiak Beruntung 9-15 Agustus 2021!
Juga pemberlakuan syarat masuk mal dengan menggunakan sertifikat vaksin COVID-19.
Selalu taati peraturan yang berlaku selama masa PPKM baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, agar kondisi pandemi segera membaik ya, girls!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR