CewekBanget.ID - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus untuk wilayah Jawa-Bali membuat beberapa peraturan juga berubah.
Termasuk untuk aturan bepergian dengan kendaraan umum seperti pesawat, penumpang perlu mengikuti syarat terbaru.
Pemerintah melalui Inmendagri menerbitkan peraturan terkait syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan pakai pesawat, selama masa PPKM.
Baca Juga: Daftar Aturan Baru di Masa Perpanjangan PPKM Hingga Akhir Agustus
Melansir dari Kompas.com, berikut syarat yang berlaku untuk naik pesawat di masa PPKM.
Cara Mengetahui Personal Color Agar Lebih Percaya Diri Bersama Wardah, Cuma di Cosmetic Day 2024!
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR