CewekBanget.ID - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus untuk wilayah Jawa-Bali membuat beberapa peraturan juga berubah.
Termasuk untuk aturan bepergian dengan kendaraan umum seperti pesawat, penumpang perlu mengikuti syarat terbaru.
Pemerintah melalui Inmendagri menerbitkan peraturan terkait syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan pakai pesawat, selama masa PPKM.
Baca Juga: Daftar Aturan Baru di Masa Perpanjangan PPKM Hingga Akhir Agustus
Melansir dari Kompas.com, berikut syarat yang berlaku untuk naik pesawat di masa PPKM.
Perjalanan Jawa-Bali (antar kabupaten/kota)
- Calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- Kalau baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib tunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
Baca Juga: Segera Buang 20 Barang Ini Biar Rumah Enggak Sumpek dan Kayak Gudang!
Kedatangan dari luar Jawa-Bali, dan keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Untuk protokol kesehatan, penumpang pesawat wajib menerapkan.
Baik penggunaan masker sampai jaga jarak.
Penumpang juga dilarang makan/minum di dalam pesawat, jika perjalanan kurang dari 2jam lamanya.
Kecuali penumpang yang memang harus konsumsi obat untuk keperluan kesehatan, saat jam penerbangan.
Stay safe, dan selalu utamakan kesehatan diri ya, girls!
Baca Juga: Ke Klinik Kecantikan Saat PPKM, Harus Lakukan Ini Biar Aman!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR