Nantinya, masyarakat yang pengin mengunjungi tempat-tempat di atas akan diminta menunjukkan sertifikat dosis lengkap vaksinasi COVID-19.
Pemerintah juga mengimbau buat masyarakat supaya lebih praktis bisa mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.
Baca Juga: 10 Hal Ini Cuma Bisa Dipahami Orang yang Doyan Menyendiri! Relatable?
Agar enggak perlu repot print sertifikat, dan tinggal tunjukkan dari ponsel saja.
Perlu diketahui ya girls, untuk masyarakat berusia di bawah 12 tahun atau di atas 70 tahun masih belum diperbolehkan memasuki area pusat perbelanjaan / mal.
Selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada, meski sudah menerima vaksinasi sekalipun!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR