CewekBanget.ID- Pemerintah menerapkan kebijakan baru, untuk memberlakukan wajib punya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.
Ternyata aturan kunjungan dengan sertifikat vaksin nantinya enggak cuma berlaku untuk mal aja, girls.
Beberapa tempat umum lain juga sudah masuk list rencana pemberlakuan kebijakan baru di masa PPKM ini.
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Selama Masa Perpanjangan PPKM Bulan Agustus
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan wajib punya sertifikat vaksin untuk syarat ke tempat umum.
"Atas arahan Bapak-Bapak Menko, kami akan segera melakukan field project yang akan mengatur secara digital penerapan dari protokol kesehatan di 6 aktivitas utama," ujar Budi.
Beberapa tempat yang dimaksud akan menerapkan aturan tersebut adalah:
1. Tempat perdagangan, baik tradisional seperti pasar atau toko kelontong, juga tempat modern seperti mall atau departement store
2. Kantor dan kawasan industri
3. Transportasi, baik darat, laut dan udara
4. Pariwisata, hotel, restoran atau event
5. Acara keagamaan
6. Pendidikan
Baca Juga: Daftar Aturan Baru di Masa Perpanjangan PPKM Hingga Akhir Agustus
Nantinya, masyarakat yang pengin mengunjungi tempat-tempat di atas akan diminta menunjukkan sertifikat dosis lengkap vaksinasi COVID-19.
Pemerintah juga mengimbau buat masyarakat supaya lebih praktis bisa mengunduh aplikasi pedulilindungi.id.
Baca Juga: 10 Hal Ini Cuma Bisa Dipahami Orang yang Doyan Menyendiri! Relatable?
Agar enggak perlu repot print sertifikat, dan tinggal tunjukkan dari ponsel saja.
Perlu diketahui ya girls, untuk masyarakat berusia di bawah 12 tahun atau di atas 70 tahun masih belum diperbolehkan memasuki area pusat perbelanjaan / mal.
Selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada, meski sudah menerima vaksinasi sekalipun!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR