Sedangkan peraturan jam operasi mal masih sama seperti perpanjangan PPKM minggu lalu, yakni hanya dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Hanya pengunjung dengan usia di atas 12 tahun dan maksimal 70 tahun yang bisa mengunjungi mal di masa PPKM kali ini.
Sementara tempat hiburan di dalam mal seperti bioskop, taman bermain anak, juga tempat hiburan lain masih belum boleh di buka.
Baca Juga: Hati-Hati, 5 Makanan Ini Enggak Boleh Dipanaskan di Microwave!
Penekanan protokol kesehatan masih terus diterapkan dengan ketat bagi pengunjung dan semua pengelola dalam mal.
(*)
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR