PPKM Saat Ini, Pengunjung Mal Bisa Dine In Tapi Ada Syaratnya

Tiara Harum Pramesti - Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:45
 
illustrasi dine in di restoran mal
kompas lifestyle

illustrasi dine in di restoran mal

CewekBanget.ID - Menyusul perpanjangan masa PPKM, hingga tanggal 23 Agustus 2021, perubahan aturanpun ditambahkan.

KoordinatorPPKMJawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memperbolehkan masyarakat untuk dine in di restoran mal.

Kapasitas pengunjung mal juga akhirnya dilonggarkan, dua kali lipat.

Baca Juga: Bukan Cuma Mal, Tempat Umum Ini Juga Wajib Nunjukin Sertifikat Vaksin

Kini kapasitas pengunjung mal yang buka selama PPKM diperbanyak, dari semula hanya 25% menjadi 50%.

Tentu saja hanya masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat vaksin lengkap yang bisa masuk ke mal.

"Pemerintah akan memperluas cakupan di level 4 juga meningkatkan kunjungan mal jadi 50% dan dine in 25%," ujar Luhut dalam paparannya pada Senin 16/8/2021.

Yup, bukan hanya pengunjung yang diperbanyak, tapi kapasitas dine in restoran di dalam mal juga dilonggarkan jadi 25% dari total kapasitas restoran.

Baca Juga: Daftar Mal yang Berlakukan Sertifikat Vaksin COVID-19 Sebagai Syarat Masuk

Ada keterangan tambahan bagi pengunjung restoran mal yang akan makan di tempat, untuk memperhatikan juga kapasitas meja.

"Dua orang per meja selama seminggu ke depan selama level 4dan di wilayah level 3," terang Luhut.

Editor : CewekBanget

Baca Lainnya



PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular