Kapasitas terlalu penuh
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mempermasalahkan persoalan overcrowding di Lapas.
Overcrowding atau kelebihan penghuni dinilai jadi salah satu yang menyebabkan sulitnya evakuasi.
"Polisi, jaksa dan hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan,” ucap Meidina dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Akui Tuduhan Pakai Narkoba, B.I Dituntut Denda dan 3 Tahun Penjara
Diketahui Lapas Tangerang itu memuat penghuni sebanyak 2.087 WBP, padahal kapasitas Lapas tersebut hanya untuk 600 WBP.
Bisa dibilang kalau Lapas tersebut menampung 400 kali lebih banyak narapidana dari yang seharusnya.
Secara umum, kondisi overcrowding tak hanya terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, tetapi di banyak lapas di Tanah Air.
Kematian 41 narapidana denga 8 lain luka berat, 7 sisanya luka ringan perlu jadi perhatian khusus untuk pemerintah dan pengurus Lapas.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR