Mulai dari 11 September 2021 kemarin, untuk naik KRL kita harus memenuhi dua syarat nih, yaitu punya sertifikat vaksin dan memakai masker ganda.
Sebelum kita memasuki stasiun kereta, kita wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Mulai 12 Juli Kereta Api Lokal Hanya Bisa Dipakai oleh 2 Sektor Ini!
Enggak perlu repot, kita bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 ini melalui aplikasi PeduliLindungi dan enggak perlu mencetaknya lagi. Praktiskan?
Nah, setekah kita menunjukkan sertifikat vaksin, kita harus menunjukkan tanda pengenal kita atau KTP kepada petugas untuk menyocokkan data kita.
Saat naik kereta atau KRL, kita juga harus memakai masker ganda untuk menjaga lingkungan dan diri sendiri terpapar dari virus ini.
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR