Ada beberapa masker yang dibolehkan untuk enggak dipakai double seperti masker N95, KN95, KF94.
Semua peraturan baru ini sudah ada surat edarannya dan tertulis di Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
Baca Juga: KRL Jogja - Solo Resmi Beroperasi, Bagaimana Nasib KA Prameks?
Dan semua peraturan di atas berlaku untuk kita yang ada di wilayah Jabodetabek, ya!
Mulai 11 September 2021 #RekanCommuters yang ingin naik KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun digital. |1 pic.twitter.com/rT2cGRmdOq
— KAI Commuter (@CommuterLine) September 12, 2021
(*)
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR