Respon IDAI
IDAI menerima masukan dari WHO dan UNICEF, namun pihaknya punya pertimbangan serius soal kondisi pandemi di Indonesia.
Dari IDAI punya syarat tegas, pembukaan sekolah tatap muka tetap harus dilakukan bertahap.
IDAI mengimbau untuk utamakan syarat vaksinasi COVID-19 bagi siswa berusia di atas 12 tahun.
Baca Juga: Kombinasi Tatap Muka dan Siaran Langsung, Ini 6 Ide Pembelajaran Tatap Muka yang Perlu Diketahui!
Syarat yang harus dipenuhi
Selain itu ada sejumlah aturan yang harusnya semua sekolah merujuk pada beberapa poin berikut sebelum diberlakukan belajar tatap muka:
1. Kasus aktif (angka positivitas Covid-19 kurang dari 80 persen)
2. Angka kematian
3. Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak lebih dari 80 persen
4. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
5. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak
6. Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Haram, MUI Perbolehkan Karena Keadaan Darurat!
Namun kembali diingatkan, IDAI juga menilai peran orang tua untuk beri izin anak belajar kembali di sekolah sangat besar.
Orang tua yang lebih tahu kondisi anak, hendaknya memastikan bahwa fisik anak dan sistem di sekolah sama-sama siap untuk memulai tatap muka.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR