Melakukan 3 kali tes RT PCR
Melansir dari laman KBRI di Singapura, menurut Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, girls.
Pertama adalah 72 jam sebelum keberangkatan, kemudian 24 jam setelah tiba di Indonesia, dan ketiga adalah 7 hari setelah tiba atau saat isolasi di hotel di Indonesia.
Setelah dilakukan karantina 7 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (8 x 24 jam atau 14 x24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai.
Baca Juga: Hun 'N.Flying' Positif COVID-19, Semua Anggota Karantina Mandiri
Lama hari karantina setiba di Indonesia
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Waktu karantina juga bisa menjadi 14 x 24 jam tergantung eskalasi kasus positif Covid19 dari negara asal.
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR