CewekBanget.ID - Beberapa hari terakhir, sosial media lagi ramai soal Rachel Vennya yang dikabarkan kabur dari tempat karantina.
Rachel Vennya diketahui baru aja pulang dari Amerika Serikat tapi kemudian Twitter memanas karena screenshot komentar seseorang yang menyebutkan selebgram tersebut kabur dari RSDC Kemayoran.
Dalam screenshot yang beredar tersebut, Rachel Vennya disebut-sebut kabur bersama pacarnya dari Wisma Atlet.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Rachel Vennya untuk Redakan Efek Sunburn pada Kulit!
Sebenarnya seperti apa sih aturan buat karantina untuk WNI maupun WNA setelah kembali dari luar negeri?
Melakukan 3 kali tes RT PCR
Melansir dari laman KBRI di Singapura, menurut Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, girls.
Pertama adalah 72 jam sebelum keberangkatan, kemudian 24 jam setelah tiba di Indonesia, dan ketiga adalah 7 hari setelah tiba atau saat isolasi di hotel di Indonesia.
Setelah dilakukan karantina 7 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (8 x 24 jam atau 14 x24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai.
Baca Juga: Hun 'N.Flying' Positif COVID-19, Semua Anggota Karantina Mandiri
Lama hari karantina setiba di Indonesia
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Waktu karantina juga bisa menjadi 14 x 24 jam tergantung eskalasi kasus positif Covid19 dari negara asal.
Ketentuan tempat karantina
Buat WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan bakal bebas biaya secara gratis.
Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel atau penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Masih dari laman KBRI di Singapura, aturan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(*)
Baca Juga: Isolasi Mandiri Ternyata Boleh Kurang dari 14 Hari, Asal......
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR