Hukumannya enggak main-main, pelaku bisa dapat hukuman kurungan hingga denda besar mencapai 750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
Baca Juga: Simple, Kepoin 5 Skill Microsoft Office yang Berguna di Dunia Kerja!
Sebagai pelaku pelanggaran sebaiknya langsung sadar dengan kesalahan apabila dapat teguran dari pengguna jalan lain.
Slealu berhati-hati saat berkendara ya, girls!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR