CewekBanget.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal karantina bagi pelaku perjalanan jauh maupun dari luar negeri.
Aturan karantina yang semula berlaku 5 hari lamanya, dipangkas jadi cuma 3 hari saja.
Peraturan itu mengandung beberapa sayarat, yang akan dituang dalam perubahan SE KaSatgas.
Baca Juga: Jangan Egois, Ini Pentingnya Karantina Setelah Bepergian Jauh!
Karantina luar negeri dipangkas jadi 3 hari
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, "Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat."
Nantinya aturan baru itu secara resmi bakal termuat dalam Nomor SE KaSatgas nomor 20/2021.
Pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, mempertimbangkan penerimaan vaksinasi.
Orang yang sudah menerima vaksin secara lengkap sebanak 2 kali, dianggap memiliki imunitas yang lebih baik, sehingga waktu karantina jadi bisa dipersingkat.
“Orang yang sudah divaksin lengkap memiliki imunitas yang baik.
Lebih baik daripada yang belum divakinasi. Sehingga bisa mengurangi risiko menular atau tertular,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Ini 6 Tipe Reaksi Berbeda Zodiak Saat Dimarahin! Cocok Enggak?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR