CewekBanget.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal karantina bagi pelaku perjalanan jauh maupun dari luar negeri.
Aturan karantina yang semula berlaku 5 hari lamanya, dipangkas jadi cuma 3 hari saja.
Peraturan itu mengandung beberapa sayarat, yang akan dituang dalam perubahan SE KaSatgas.
Baca Juga: Jangan Egois, Ini Pentingnya Karantina Setelah Bepergian Jauh!
Karantina luar negeri dipangkas jadi 3 hari
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, "Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat."
Nantinya aturan baru itu secara resmi bakal termuat dalam Nomor SE KaSatgas nomor 20/2021.
Pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, mempertimbangkan penerimaan vaksinasi.
Orang yang sudah menerima vaksin secara lengkap sebanak 2 kali, dianggap memiliki imunitas yang lebih baik, sehingga waktu karantina jadi bisa dipersingkat.
“Orang yang sudah divaksin lengkap memiliki imunitas yang baik.
Lebih baik daripada yang belum divakinasi. Sehingga bisa mengurangi risiko menular atau tertular,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Ini 6 Tipe Reaksi Berbeda Zodiak Saat Dimarahin! Cocok Enggak?
Pehitungan tenggat waktu karantina
Sementara Siti Nadia Tarmizi yang juga merupakan juru bicara dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memberi penjelasan tenggat waktu karantina.
Siti menyoroti berdasarkan pemeriksaan tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Pelaku perjalanan diharuskan membawa hasil negatif tes PCR sebelum keberangkatan ke tanah air.
Pada hari pertama dan hari ketiga karantina juga akan melakukan tes COVID-19 lagi.
"Tiga hari melakukan karantina kurang lebih 5-6 hari melihat masa inkubasi, 4-6 hari sampai indikasi. Bahkan varian Delta terutama varian baru bisa lebih cepat," kata Sti Nadia.
Baca Juga: Jadi 4 Anggota, Kini Jaehyun 'N.Flying' Dikonfirmasi Positif COVID-19
Untuk pelaku perjalanan domestik, diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes Antigen, yang diambil (H-1) untuk yang sudah divaksin dua kali.
Meski aturan berubah, tapi penerapan protokol kesehatan selama perjalanan dan sesampainya di tujuan tetap harus dipatuhi, ya girls.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR