Terkait dugaan tersebut, BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelidiki tentang kecurangan ini.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharman, juga angkat bicara.
Suharman menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS 2021 yang terbukti melakukan kecurangan, maka akan didiskualifikasi.
Baca Juga: Perjalanan Darat Jarak 4 Jam Atau 250Km, Wajib Tes PCR/Antigen!
Junimart kini mewaspadai peserta yang curang namun tetap lolos dalam seleksi CPNS 2021.
"Bukan diskualifikasi. Ini kan ketahuan, bagaimana dengan yang lolos tapi tidak ketahuan?" tanya Junimart.
Setelah melakukan penyelidikan, BKN menemukan bukti yang mendukung kecurangan yaitu:
1. Pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan
2. Hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi
3. Laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan
4. Laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol
5. Hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi, baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol
6. Rekaman kamera pengawas (CCTV)
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR