CewekBanget.ID - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru saja mengeluarkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Peraturan ini juga dilandasi dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan, terutama perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, menjadikan peraturan ini sebagi respon kegelisahan mahasiswa.
Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka Kemungkinan Batal? Begini Penjelasan Nadiem Makarim!
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR