Menekankan soal consent
Kini peraturan Nomor 30 Tahun 2021 dinilai jadi angin segar untuk perubahan Indonesia yang lebih baik.
Terutama karena bagian Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual itu mengarah ke pembahasan consent (persetujuan).
Secara garis besar, consent menjadi landasan dari persetujuan pasangan atau lawan jenis untuk berinteraksi dan kontak langsung.
Sehingga, masyarakat khususnya di lingkungan kampus ini perlu benar-benar paham gimana penerapan consent dalam interaksi hubungan.
“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Cewek Alami Kekerasan Seksual di Kantor, Simpan Barang Bukti Tapi Jangan Disebar!
Betuk kekerasan seksual
Ketentuan yang membahas consent diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021.
Kalau korban enggak memberikan persetujuan, maka suatu tindakan itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Kategori kekerasan seksual bisa dimaksudkan untuk menyebut kekerasan secara sentuhan (fisik), visual seperti memperlihatkan alat kelamin pada lawan jenis, merekam gambar atau audio, menyebarkan gambar atau audio pribadi dan lainnya.
(*)
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR