CewekBanget.ID - Gaga Muhammad, terdakwa atas tuntutan terkait kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas, dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda 10 juta Rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).
Tuntutan tersebut diberikan dalam sidang gugatan perkara kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad bersama mendiang selebgram Laura Anna pada Desember 2019.
Laura Anna sendiri meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu akibat cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher yang dideritanya sejak terlibat kecelakaan bersama Gaga Muhammad.
Usai dijatuhi tuntutan, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan.
Baca Juga: Mama Laura Sempat Kasihan pada Gaga Muhammad Sebelum Ajukan Somasi
Tuntutan Penjara dan Denda
Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terkait tindak pidana pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Enggak hanya itu, JPU juga membebankan denda sebesar 10 juta Rupiah kepada Gaga Muhammad sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 10 juta Rupiah yang, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dari akun Instagram Greta Iren, kakak Laura Anna, yang menyiarkan jalannya sidang tersebut lewat Instagram live di akun @gretairn pada Selasa (4/1/2022).
View this post on Instagram
Baca Juga: Sempat Diundur, Begini Perkembangan Sidang Lanjutan Gaga dan Laura!
Menurut JPU, hal yang memperberat tuntutan terhadap mantan pacar mendiang selebgram Laura Anna itu adalah perbuatannya yang mengakibatkan kelumpuhan, menghambat produktivitas, dan meninggalkan trauma bagi Laura Anna hingga akhir hayatnya.
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR