CewekBanget.ID - Siang ini (19/1) sidang kasus kelalaian berkendara yang dikemudikan oleh Gaga Muhammad akhirnya sudah mencapai pada putusan hakim.
Kasus kecelakaan ini membuat mantan pacar Gaga Muhammad, Laura Anna mengalami kelumpuhan, diiringi penyakit ulkus dekubitus, dan berakhir meninggal dunia.
Setelah perjalanan panjang mencari keadilan dalam kesakitan, kini hasil perjuangan Laura Anna sudah terbayarkan.
Pasalnya, Gaga Muhammad akan menjalani hukuman yang mendekati maksimal dari Undang-Undang Lalu Lintas yang menjeratnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Enggak cuma itu saja, Gaga Muhammad juga harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.
Setelah menerima tuntutan dari JPU, Gaga Muhammad pun mengadakan nota pembelaan untuk membela dirinya sendiri dalam kasus ini.
Ini dia isi pembelaan Gaga Muhammad mengenai kasus yang melilitnya!
Baca Juga: Sampai Rp 800 Ribu, Ini Bukti Gaga Minta Beliin Diamond Game Online ke Laura
Gaga Muhammad di Nota Pembelaan
Stem Cell, Terobosan Baru Sebagai Solusi Perawatan Ortopedi Hingga Cedera Olahraga
Source | : | instagram.com/gretairn |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR