CewekBanget.ID - Siang ini (19/1) sidang kasus kelalaian berkendara yang dikemudikan oleh Gaga Muhammad akhirnya sudah mencapai pada putusan hakim.
Kasus kecelakaan ini membuat mantan pacar Gaga Muhammad, Laura Anna mengalami kelumpuhan, diiringi penyakit ulkus dekubitus, dan berakhir meninggal dunia.
Setelah perjalanan panjang mencari keadilan dalam kesakitan, kini hasil perjuangan Laura Anna sudah terbayarkan.
Pasalnya, Gaga Muhammad akan menjalani hukuman yang mendekati maksimal dari Undang-Undang Lalu Lintas yang menjeratnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Enggak cuma itu saja, Gaga Muhammad juga harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.
Setelah menerima tuntutan dari JPU, Gaga Muhammad pun mengadakan nota pembelaan untuk membela dirinya sendiri dalam kasus ini.
Ini dia isi pembelaan Gaga Muhammad mengenai kasus yang melilitnya!
Baca Juga: Sampai Rp 800 Ribu, Ini Bukti Gaga Minta Beliin Diamond Game Online ke Laura
Gaga Muhammad di Nota Pembelaan
Saat nota pembelaan setelah JPU menuntutnya, Gaga Muhammad mengaku keberatan dengan tuntutan hakim.
Gaga mengatakan Laura Anna yang enggak menggunakan seatbeat dengan sempurnalah yang menyebabkan Laura jadi luka parah.
Enggak cuma itu saja, dalam nota pembelaan Gaga Muhammad juga menyebutkan takdir Tuhan yang membuatnya kecelakaan.
Gaga mengaku kalau kecelakaan yang dialaminya adalah suratan dari Tuhan yang enggak bisa dihindari oleh dirinya.
Untuk itu, Gaga enggak menerima sepenuhnya tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
Menurut Gaga, tuntutan JPU terasa terlalu berat untuk kecelakaan yang sudah ditakdirkan oleh Tuhan ini.
Baca Juga: Iren Bongkar Semua Kelakuan Gaga Mulai dari Dugem sampai Selingkuh
View this post on Instagram
Keputusan Hakim
Siang ini, Hakim Lingga Setiawan sudah memberikan keputusannya atas kasus kecelakaan yang menimpa Gaga Muhammad dan Laura Anna.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mendakwa Gaung Sabda Alam (Gaga Muhammad) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sudah mendapatkan hasil.
Hakim menjatuhkan hukuman pada Gaga Muhammad sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gaga Muhammad sudah resmi divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Hakim Lingga meneruskan, “Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan.”
Baca Juga: Menohok, Ini Jawaban Greta Irene Saat Dituduh Suka Gaga Muhammad!
View this post on Instagram
(*)
Source | : | instagram.com/gretairn |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR