Nah, yang sering diabaikan adalah fakta bahwa kekerasan seksual juga dapat terjadi dalam hubungan pernikahan, yang dianggap sah secara hukum.
Bahkan dalam pernikahan sekalipun, consent tetap berlaku dan status menikah bukan alasan bagi seseorang untuk dapat melakukan pemaksaan seksual terhadap pasangannya.
Paksaan ini bukan hanya berlaku secara fisik, tetapi juga bisa terjadi lewat manipulasi dan ilusi perasaan bersalah.
Jangan pernah memberikan peluang bagi pelaku untuk berlaku semena-mena terhadap kita, girls!
Kalau kita mengalami kekerasan seksual, segera cari bantuan dan tinggalkan pelaku.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik juga sering menimpa perempuan.
Terutama karena misogini alias kebencian terhadap perempuan.
Fyi, kekerasan fisik bukan cuma berupa hal-hal seperti memukul atau menendang, ya.
Membiarkan korban kelaparan, kurang tidur, dan kelelahan juga merupakan bentuk kekerasan fisik yang belum banyak mendapat perhatian khusus.
Kondisi tersebut dapat membuat fisik dan mental korban menjadi kacau.
Kekerasan fisik juga bisa berupa pengabaian pelaku terhadap luka yang korban alami.
Ditambah lagi ia mencegah korban untuk segera mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, pelaku yang menempatkan korban pada situasi mengerikan dan mengancam nyawa juga termasuk kekerasan fisik.
Kalau kita merasa mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, jangan ragu untuk segera melaporkannya dan menyelamatkan diri, ya.
Baca Juga: Kekerasan Pada Remaja Perempuan Sering Disebabkan Karena Hal Ini!
(*)
Source | : | Thought Catalog |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Salsabila Putri Pertiwi |
KOMENTAR