Ada beberapa termasuk dengan kriteria kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
"Yang pertama melakukan kontak tatap muka atau berdekatan dengan orang yang positif COVID-19 dalam radius kurang dari satu meter selama 15 menit atau lebih," jelas Reisa.
"Misalnya pada saat makan bersama teman sambil berbincang, duduk berdekatan, dan tidak menggunakan masker," lanjutnya.
Kedua adalah bersentuhan fisik langsung dengan orang yang memiliki kasus atau gejala COVID-19.
Jika hasil tes pertama positif, maka masyarakat diminta segera melakukan isolasi di rumah.
"Dengan dipantau telemedicine atau Puskemas, ikuti anjuran dan dosis obat serta vitamin dari dokter, apabila muncul gejala, segera periksakan diri," kata dia.
Petunjuk isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 di tengah varian Omicron ini diatur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron pada 17 Januari 2022.
Sementara pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Baca Juga: Lawan Omicron, Rajin Makan 5 Buah Ini Buat Tingkatkan Sistem Imun!
Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut, berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Reisa menyebut banyak masyarakat yang salah kaprah terkait hasil tes.
Jika ingin terbebas dari masker dan menjaga jarak, cukup tes mandiri dan pastikan hasilnya negatif.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR