CewekBanget.ID - Masyarakat yang sudah vaksin COVID-19 diminta untuk vaksinasi ulang!
Yup! perintah ini benar lho girls, karena Kementrian Kesehatan menandai adanya golongan masyarakat yang drop out vaksin.
Memangnya kenapa orang bisa menjadi kategori drop out vaksin? berikut penjelasannya.
Sasaran Drop Out (DO)
Pada 13 Februari 2022 lalu, Kemenkes merilis surat edaran (SE) yang mengatur mengenai hal ini.
Dilansir dari Kompas.com, Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
SE diresmikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
Maksud dari kategori DO adalah masyarakat yang belum mendapat dosis kedua lebih dari 6 bulan sejak dosis pertama.
Misalnya kasus ketika seseorang mendapat suntikan vaksin dosis pertama kemudian selama bulan berselang enggak mengambil dosis kedua.
Baca Juga: Sudah Vaksin COVID-19 Bukan Berarti Bebas Nongkrong, Ini Alasannya!
Bisa karena beberapa alasan, seperti karena sempat terpapar corona di sela-sela waktu tunggu dosis kedua.
Nah, para kategori DO ini diharuskan mengulag dosis vaksin dari awal lagi atau remidial.
Kenapa vaksin harus diulang?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pengualangan itu didasarkan pada efikasi vaksin yang sudah menurun.
Efikasi vaksin adalah tingkat kemanjuran vaksin dalam melawan suatu penyakit pada orang yang sudah divaksinasi saat tahap uji klinis.
Setelah 6 bulan setelah dosis pertama, vaksin sudah habis masa efektifnya.
“Karena penurunan efikasi kalau sudah lebih dari enam bulan.
Dosis satu vaksin belum terbentuk proteksi maksimal," ujar Nadia.
Tapi jika dosis pertama belum mencapai waktu 6 bulan, tetap bisa melanjutkan dosis kedua tanpa mengulang.
Baca Juga: Mau Vaksin Booster COVID-19? Ini 4 Hal yang Harus Kita Ketahui!
Mengulang vaksin itu aman
Nadia meyakinkan kalau mengulang vaksinasi COVID-19 dari awal itu hal yang aman dilakukan.
Keamanan tersebut sudah dijamin oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Sementara kalau kita termasuk kategori DO vaksinasi, kita bisa pakai jenis vaksin apapun untuk mengulang.
Artinya enggak harus sama dengan jenis vaksin yang dipakai saat pertama kali.
“Bisa menggunakan vaksin apa saja," kembali Nadia menjelaskan.
Saat ini di Indonesia ada lebih dari 15 juta orang termasuk dalam kategori DO, dan dianjurkan mengulang vaksin.
Kemenkes menganjurkan supaya masyarakt dalam kategori DO bisa segera mengambil vaksinasi kembali.
Kalau kita termasuk dalam kategori Drop Out Vaksinasi, bisa segera ulang dari awal, girls.
vaksinBaca Juga: Sudah Vaksin Sinovac? 3 Merek Booster Vaksin Ini Paling Baik buat Kita
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR