CewekBanget.ID - Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret nama Ardhito Pramono kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat karena menggunakan narkoba.
Tepatnya pada 12 Januari 2022 pada dini hari dikediamannya di kawasa Klender, Jakarta Timur, Ardhito Pramono diboyong oleh pihak kepolisian.
Saat itu, pihak kepolisian mendapati dua jenis narkoba yang dijadikan sebagai barang bukti atas penangkapan Ardhito Pramono.
Kepolisian menyita ganja seberat 4,80 gram ditambah dengan 20 butir pil alprazolam dari Ardhito Pramono.
Atas penemuan dan menyidikan, akhirnya Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ardhito Pramono dijerat dengan pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, Ardhito Pramono dikenai ancaman dengan hukuman penjara paling lama hingga empat tahun.
Namun, pihak kepollisian tiba-tiba menghentikan kasus Ardhito Pramono. Kenapa?
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Narkoba, Ardhito Pramono Masih Jadi DJ di Bar
Ardhito Pramono direhabilitasi
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memberikan penyataan resmi tentang menghapus kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba Ardhito Pramono.
Dilansir dari laman Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Barar, Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan bahwa kasus Ardhito Pramono sudah dihentikan.
Hal ini karena Ady Wibowo mendapatkan hasil rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada Ardhito Pramono.
Rekomendasi rehabilitas ini didapatkan oleh Ardhito Pramono karena Ardhito Pramono masuk kedalam kategori pengguna ya girls.
Namun, sepertinya kasus narkoba Ardhito Pramono kini sudah mengalami perubahan.
Pasalnya kasus narkoba Ardhito Pramono akan sehentikan karena ada restorative justice.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice," ucap Ady Wibowo kepada wartawan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ardhito Pramono Ketangkep Polisi karena Pakai Narkoba!
Ady Wibowo meneruskan dengan mengatakan, "Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif."
Menurut penuturan Ady Wibowo, Ardhito Pramono memiliki kondisi yang memungkinkan untuk direhabilitasi.
Selain itu, Ardhito Pramono juga dipastikan bisa berkarya kembali.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tutup Ady Wibowo.
Kini, kasus Ardhito Pramono sudah resmi dihentikan dan Ardhito Pramono masih harus tetap menjalani program rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Naura Ayu dan Mama Nola Kompak Ngefans sama Ardhito Pramono!
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR