CewekBanget.ID - Pemerintah Indonesia tampaknya makin melonggarkan aturan tentang penggunaan masker.
Penggunaan masker selama pandemi COVID-19 sebelumnya adalah hal wajib untuk menghalau penyebaran virus.
Setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan pandemi COVID-19, pelonggaran terbaru yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Dipublikasikan pada Selasa, 17 Mei 2022, Humas Sekretaris Kabinet Republik Indonesia merilis siaran pers dari pernyataan Presiden di Istana Kepresidenan Bogor.
Ada apa aja aturan baru yang dirilis?
Boleh enggak pakai masker di publik
Dalam siaran pers yang dirilis, pemerintah mengizinkan untuk enggak memakai masker saat outdoor atau di luar ruangan.
Namun dengan kondisi jika suasana outdoor enggak ramai atau padat dengan orang-orang.
Baca Juga: Healing di Rumah, Ini 4 Manfaat Memelihara Tanaman Bagi Kesehatan!
Tetap pakae masker di dalam ruangan
Nah, aturan selanjutnya adalah tetap menggunakan masker di ruangan tertutup.
Aturan ini juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan transportasi publik.
Masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Warga yang udah vaksin enggak perlu PCR atau antigen saat perjalanan
Aturan selanjutnya adalah pelaku perjalanan bisa bebas buat enggak melakukan tes swab PCR atau antigen.
Kelonggaran ini adalah untuk warga yang telah melakukan vaksinasi lengkap.
Stay safe ya, girls!
Baca Juga: Lagu Everybody Needs Milik Nadine Fatina Tertunda Karena Kasus Delta
(*)
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR