CewekBanget.ID - Salah satu musisi tanah air kembali jadi sorotan karena ditangkap oleh pihak kepolisian.
Gitaris Kahitna diketahui diciduk oleh polisi atas dugaan menggunakan atau penyalahgunaan narkoba.
Melansir dari laman Tribunnews, Andrie Banyuajie selaku member Kahitna diringkus di kediamannya sendiri.
Pada pukul 12.30 WIB (2/6/22) lalu, polisi mendatangi rumah Andrie Banyuajie yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan untuk membawanya ke kantor polisi.
Penangkapan Andrie Banyuajie ini juga sudah diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam jumpa pers yang diadakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjabarkan apa saja yang sudah ditemukan selama menjalani pemerikasaan dan penangkapan Andrie Banyuajie.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menerangkan bahwa Andrie Banyuajie dinyatakan positif memakai zat psikotropoka atau narkoba.
Saat penggeledahan di rumah Andrie Banyuajie ditemukan beberapa bukti yang menyatakan bahwa Andrie Banyuajie menggunakan narkoba.
Ini dia bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian saat menangkap Andrie Banyuajie!
Baca Juga: Bio One Diet sampai Dikira Jadi Pecandu Narkoba Demi Film Srimulat!
Hasil penggeledahan
Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa polisi menenumkan bukti berupa puluhan butir narkoba saat melakukan penggeledahan di kediaman Andrie Banyuajie.
"Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka AB, terdapat barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam," terang Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022) yang dikutip dari laman Tribunnews.
Diketahui Valdimex Diazepam adalah jenis obat psikotropika yang termasuk dalam golongan IV.
Obat ini masuk ke dalam jajaran obat keras yang bisa menyebabkan ketergantungan.
Valdimez Diazepam biasanya dipakai untuk pengobatan terapi yang harus menggunakan resep dari dokter.
Alasan pennggunaan
Dalam keterangannya, Andrie Banyuajie menjelaskan bahwa dirinya mempunyai alasan mengapa menggunakan narkiba.
Andrie Banyuajie mengatakan bahwa obat ini bisa membantunya beristirahat dan tidur dengan tenang pada malam hari.
Baca Juga: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan. Gimana Kelanjutannya?
Tuntutan
Gitaris dari Kahitna dikenai pasal 62 juncto pasal 37 ayat 1 UU No 5 1997 tentang psikotropika.
Andrie Banyuajie mendapatkan ancaman hukuman penjara di atas lima tahu atas dugaan penyalahgunaan psikotropoka.
"Rencana tindak lanjutnya yaitu berkoordinasi dengan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi-Red) untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," tutup Kombes POl Endra Zulpan.
Baca Juga: Baru Kelar Rehabilitasi, Rizky Nazar dan Syifa Hadju Kompak Lakuin Ini
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR