Pada Jumat (10/6), Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang akhirnya mengumumkan persidangan terhadap Kris Wu atas tuduhan pemerkosaan dan aktivitas seksual lainnya.
Kris Wu diadili atas tuduhan pemerkosaan dan mengumpulkan kerumunan untuk kegiatan bebas.
Persidangan dilakukan secara tertutup
Buat perlindungan identitas korban, seluruh proses pengadilan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan hukum.
Untuk hasil putusan sidang dan hukuman terakhir akan dikonfurmasi di kemudian hari.
Butuh waktu panjang untuk proses penyidikan
Bukti-bukti masih terus dikumpulkan untuk memproses penyidikan dari kepolisian.
Hampir setahun dari penangkapan Kris Wu, pengumpulan bukti pun masih terus berlanjut.
Baca Juga: Beredar Foto Tahanan dengan Kaki Dirantai. Netizen Bilang Sosok Tersebut Kris Wu!
Tuduhan pada Kris Wu yakni 'mengumpulkan massa untuk kegiatan promiscuous dan prostitusi' adalah kejahatan yang akan mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Untuk pemerkosaan dapat dikenakan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun.
Ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup