Produk ranitidin yang mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ml.
Melansir dari Kompas.com, beberapa produk ranitidin terdeteksi NDMA yang sudah ditarik oleh BPOM secara sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia.
Selanjutnya ada obat Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, dan yang terakhir ada Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
Dilansir dari BPOM RI, penarikan produk ranitidin yang terkontaminasi NDMA, sebelumnya sudah diedarkan sejak tahun 1989 lalu.
BPOM mmemberikan persetujuan pada ranitidin untuk mengobati gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.
Pemberian izin yang sebelumnya dilakukan oleh BPOM ini dilakukan atas sadar kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu yang didapatkan.
Namun, pada akhir 2019 lalu, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tntang temuannya mengenai NDMA yang sudah tercemar.
Para penelitian menemukan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
Baca Juga: Asam Lambung Naik Sampai Mual? Ubah Pola Makan dan Lakukan Ini!
Menurut studi global, NDMA mempunyai nilai ambang batas 96 ng/hari.
Source | : | Kompas.com,BPOM |
Penulis | : | Monika Perangin |
Editor | : | Monika Perangin |
KOMENTAR