Dari sekian banyak plarform, diketahui hanya Google yang merespon teguran.
Mereka mengaku akan ikuti aturan pemerintah yang berlaku dan segera mendaftar sesuai prosedur.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar pihak Google, dilansir dari Kompas Tekno.
Sementara saat ini sudah terdaftar sejumlah 4.625 PSE.
Terdiri dari 4550 PSE domestik dan 75 PSE asing.
Ancaman blokir platform
Baca Juga: Kemenkominfo Akan Blokir Ponsel IMEI Ilegal? Begini Cara Mudah Cek IMEI Ponsel Kita!
Seperti konsekuensi yang sudah disebutkan di atas, media sosial dan platform populer bisa kena blokir jika enggan mendaftar PSE.
Dari pihak Kominfo, kebijakan itu memang sudah diatur sejak awal.
Namun platform tersebut enggak akan langsung terblokir per 20 Juli, girls.
Melainkan pihak Kominfo masih akan melakukan proses identifikasi yang diperlukan.
Salah satu hal dalam identifikasi yang akan dilakukan adalah mencari tahu alasan pasti mengapa platform besar itu belum mendaftar.
Jika memang alasan yang pasti dan urgent enggak didapat, terpaksa Kominfo akan memutus akses platform-platform itu di Indonesia.
Gimana menurutmu, girls?
Baca Juga: Dampak Aksi 22 Mei, Kominfo Memblokir Facebook, WhatsApp, dan Instagram di Sejumlah Daerah Ini!
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR