Sertifikat ini merupakan duplikasi karya seni atau barang antik yang dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara resmi dengan 'cryptocurrency' (mata uang digital).
Semua transaksi tercatat dalam sistem yang aman dan pembeli mendapatkan sertifikat.
Namun, karya seni yang nyata atau asli itu cuma satu dan disimpan oleh pencipta alias senimannya.
Seniman memiliki hak karya cipta intelektual atas gambar yang terkait dengan NFT.
Dengan begitu, setiap kali token dijual kembali, maka seniman memperoleh royalti.
Sistem ini diatur dalam 'smart contracts' (kontrak pintar) yang memastikan kepemilikan, penjualan, royalti, dan segala hal terkait dengan jual-beli.
Ini peluang baik bagi seniman untuk tampil di ruang virtual global sekaligus meraih keuntungan ketika karyanya terjual.
(*)
Penulis | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
Editor | : | Siti Fatimah Al Mukarramah |
KOMENTAR