Syafi'iyyah mengambil makna dari kata al-lamsu, yang berarti menyentuh kulit.
Itu diperkuat oleh perkataan Nabi kepada Ma'iz.
لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ لَمَسْتَ
“Mungkin Engkau menciumnya atau menyentuhnya.” (HR. Ahmad no. 2130)
Selain dari Hadis Riwayat di atas, juga mengacu pada ayat berikut.
وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ
“Dan zina tangan adalah menyentuh.” (HR. Ahmad no. 8392, disahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.8204)
Penjelasan itu menandai sentuhan tangan pada lawan jenis menjadi bagian dari zina, jika bukan muhrim.
Bersentuhan enggak membatalkan
Tapi pendapat ulama Hanafiyah, menyebut sentuhan enggak membatalkan wudhu.
Baca Juga: Berbicara Saat Melakukan Wudhu Apa Hukumnya? Pelajari! #PowerUpRamadan
Berdasarkan mahzab Hambali, mengatakan jika menyentuh wanita enggak membatalkan wudhu sama sekali.
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR