Itu berlaku baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.
Adapun menyentuh wanita dalam ayat di itu, maknanya adalah jima’.
Hukumnya membatalkan jika dengan syahwat
Sementara itu, pendapat mu’tamad dalam mazhab Hambali dan juga Maliki mengatakan jika menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat.
Berdasarkan perbuatan Rasulullah
Untuk melengkapi pembelajaran tentang hukum bersentuhan lawan jenis setelah wudhu, ada pula berdasarkan dalil yang dipraktikkan Nabi.
Berdasarkan dalil ini, didapat jawaban jika bersentuhan dengan dan tanpa syahwat enggak membatalkan.
Hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya (yaitu Aisyah sendiri), kemudian beliau keluar untuk salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Abu Daud no. 179, At-Tirmidzi no. 86, Ibnu Majah no. 502, Ahmad [6: 210], disahihkan oleh Ahmad Syakir dalam Takhrij Al-Musnad [1: 515] dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Baca Juga: Bolehkan Berwudhu Pakai Air dari Gayung? Simak Penjelasannya #PowerUpRamadan
Itu dia beberapa pendapat dan dalil yang menjelaskan tentang hukum bersentuhan lawan jenis setelah wudhu, membatalkan atau tidak membatalkan.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR