Orang yang menstruasi sama dengan orang yang junub.
Sehingga diperbolehkan wudhu, walaupun secara syar'i enggak dApat mengangkat hadas kecil yang menempel.
Tapi ganjaran yang diperoleh tetap sama, jika dilakukan dengan niat ibadah atas izin Allah.
Tapi pandangan kedua menyatakan jika wudhu bagi orang menstruasi enggak memberi manfaat apa-apa.
Sama halnya ketika perempuan menstruasi tapi melakukan mandi besar.
Jika darah mens masih tetap mengalir, mandi besar itupun enggak berlaku untuk menghilangkan hadas.
Seperti hadis riwayat Imam Nawawi rahimahullah.
Ulama Syafi’iyah menyepakati bahwa "tak dianjurkan bagi wanita yangs edang menstruasi untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu itu enggak berpengaruh apa-apa.
Namun jika darah berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam." (Syarh Shahih Muslim, 3: 218).
Itu dia penjelasan tentang hukum seorang perempuan muslim berwudhu saat menstruasi.
Baca Juga: Apa Hukumnya Baca Al-Quran Tanpa Wudhu? Simak! #PowerUpRamadan
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR