Pelaku doxing atau penyebaran informasi pribadi orang lain tanpa izin dapat dilaporkan dan dijerat sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Makanya, doxing adalah sesuatu yang serius dan harus dihindari karena dilarang secara hukum.
Terus gimana nih, kalau kita memegang data pribadi seseorang yang memang menyebabkan kerugian terhadap orang lain atau melakukan tindak kejahatan?
Kalau memang hendak menyebarkan informasi untuk memperingatkan orang-orang, cukup share informasi yang relevan, misalnya nama dan domisili orang tersebut.
Menyebarkan foto mungkin diperlukan juga dalam situasi tertentu, tapi lagi-lagi, jangan sembarangan melakukannya.
Sedangkan informasi yang lebih pribadi tentang sosok tersebut bisa diserahkan langsung ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhannya.
Ini penting, apa lagi jika kita berada sebagai orang ketiga dan enggak tahu persis perkara yang diduga melibatkan orang tersebut.
Di sisi lain, kalau sampai kita mengalami doxing oleh orang lain, segera laporkan ke pihak berwajib atau minta bantuan hukum.
Ini demi mencegah terjadinya hal-hal yang enggak diinginkan.
Hati-hati di internet dan jaga selalu kerahasiaan data pribadi kita dan orang lain, ya.
Baca Juga: Hati-hati Download Aplikasi Ini di Handphone, Data Rentan Dicuri!
(*)
Source | : | SAFENet |
Penulis | : | Salsabila Putri Pertiwi |
Editor | : | Marcella Oktania |
KOMENTAR