Terutama ketika cuaca sedang sangat dingin.
Dari hadis riwayat Al Mushannaf dan Fathul Bary, Umar Bin Khattab pernah berwudhu dengan air hangat.
"Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan,” (Al Mushannaf dan Irwaul Ghalil).
Sehingga hukum wudhu dengan air hangat diperbolehkan dan enggak membatalkan.
Misalnya ketika kondisi darurat cuaca yang sangat dingin.
Terlebih enggak ada dalil yang melarang wudhu pakai air hangat.
Dilarang jika memberi dampak buruk
Namun wudhu dengan air hangat juga bisa menjadi hal yang enggak dianjurkan.
Meski secara hukum Islam boleh, namun bisa jadi hal yang enggak diperbolehkan kalau merugikan umat muslim.
Misalnya air yang cenderung terlalu panas, bukan sekadar hangat.
Dikhawatirkan akan melukai kulit tubuh dan berdampak buruk.
Baca Juga: #PowerUpRamadan, Cari Tahu Hukumnya Wudhu Saat Sedang Menstruasi
Itu dia girls, hukumnya wudhu pakai air hangat dalam Islam.
Ayo, selalu menjaga ibadah dengan berwudhu yang benar.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR