Kecuali menyentuh rambut, kuku, gigi, atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Pendapat ini ditafsirkan dari potongan surat al-Nisa’ ayat 43 dan Al-Maidah ayat 6.
Dalam ayatnya kata janabah diartikan menyentuh perempuan sama dengan hadas kecil, artinya seperti habis buang air kecil atau besar bahkan kentut.
Baca Juga: Sudah Tahu Manfaat Wudhu Bagi Remaja? Baik Untuk Fisik dan Jiwa Lho. #PowerUpRamadan
Itu dia hukumnya menyentuh lawan jenis setelah melaksanakan wudhu.
(*)
Penulis | : | Tiara Harum Pramesti |
Editor | : | Tiara Harum Pramesti |
KOMENTAR