Nah santet biasanya dilakukan dengan tujuan untuk membalas dendam, menghalangi persaingan bisnis, atau menyebabkan kesengsaraan pada seseorang.
Kesimpulannya adalah praktik santet terkait dengan upaya untuk menyakiti atau merugikan orang lain, sedangkan praktik teluh terkait dengan upaya untuk memperoleh kekuatan supranatural dan memperbaiki keadaan seseorang atau kelompok tertentu.
Indonesia punya pasal untuk ilmu hitam
Indonesia yang punya ragam kepercayaan dan tradisi, juga memiliki pasal undang-undang berkaitan dengan ilmu hitam.
Ini dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP).
Yang mana intinya adalah setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara!
Baca Juga: SMK NU Banat Kudus di Runaway MUFFEST 2023 Bawa Tradisi Padusan!
(*)
Source | : | Kompas.com,chat gpt |
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |
KOMENTAR