SFA dilaporkan oleh Kabag Hukum Sekda Kota Jambi
SFA dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Laporan untuk SFA terkait dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Pelaporan untuk akun TikTok SFA
Melansir dari Kompas.com, Muhammad Gempa enggak tau tentang SFA yang masih di bawah umur.
Pelaporan itu dibuat untuk akun TikTok @fadiyahalkaff.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh SFA bukanlah sebuah kritikan.
Mencabut laporan untuk SFA
Melansir dari Tribunnews, laporan Muhammad Gempa untuk SFA sudah dicabut.
Ada beberapa pertimbangan yang didasarkan pada pencabutan laporan tersebut.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP, dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," kata Muhammad Gempa.
Baca Juga: IU Dilaporkan Atas Tuduhan Plagiat Lagu, Agensi Beri Pernyataan
(*)
Penulis | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
Editor | : | Septi Nugrahaini Rahmawati |
KOMENTAR