CewekBanget.ID - Bersiap buat ikutan pemilihan umum (pemilu) mendatang, girls?
Sudah diumumkan secara resmi bahwa pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Penyelenggaraan pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilihan umum, yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018 Bab 1 Pasal 1, perlengkapan penyelenggaraan pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.
Sementara dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Nah, kali ini kita bakal kepoin tentang perlengkapan pemungutan suara, berdasarkan peraturan KPU.
Penasaran apa saja perlengkapan pemungutan suara tersebut? Salah satunya adalah tinta, yuk kita intip beragam perlengkapan pemungutan suara!
1. Kotak suara
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024
Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara, yaitu untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD dan surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Juga akan ada kotak suara untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Buat pemungutan suara WNI di luar negeri, terdiri dari 2 jenis kotak suara, yaitu kotak suara untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR.
2. Surat suara
Berdasarkan penjelasan pada Peraturan KPU, yang dilansir dari kpu.go.id, surat suara adalah sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilu.
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada 5 jenis surat suara yang akan kita coblos.
Kelima surat suara tersebut adalah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu anggota DPR, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk pemilu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis surat suara.
Yup! di DKI Jakarta tanpa surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!
Sementara untuk pemungutan suara WNI di luar negeri terdiri atas 2 jenis surat suara, yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR Dapil Jakarta II.
Oiya girls, selain surat suara untuk pemungutan suara, tersedia juga surat suara untuk pemungutan suara ulang yang akan diberi tanda khusus.
3. Tinta
Perlengkapan pemungutan suara selanjutnya adalah tinta.
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN diberi tanda khusus berupa tinta oleh KPPS/KPPSLN.
Jumlah tinta yang akan disediakan di setiap TPS/TPSLN paling banyak 2 botol.
Untuk tinta yang digunakan dalam pemilu pun memiliki beberapa aturan.
Mulai dari harus aman dan nyaman bagi pemakainya, enggak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Tinta yang digunakan dalam pemilu juga harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Baca Juga: KPU Kenalkan SURA dan SULU, Maskot Pemilu 2024 yang Gemes Abis!
Terakhir, tinta yang digunakan sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia dan harus punya daya tahan atau lekat paling kurang selama 6 jam.
4. Bilik pemungutan suara
Bilik pemungutan suara yang dimaksud adalah tempat yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara. Dalam setiap TPS akan disediakan bilik suara sebanyak 4 buah.
Fyi, bilik pemungutan suara terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan (board) karton dan biasanya berbentuk huruf u (u-shape).
Sementara untuk bilik pemungutan suara yang digunakan dalam pemungutan bagi WNI di luar negeri, dibuat dengan bentuk, ukuran, dan bahan yang disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
5. Segel
Berdasarkan Peraturan KPU, segel digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.
Segel dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur) dan berbentuk persegi.
6. Alat untuk mencoblos pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan akan ada pada setiap bilik pemungutan suara di TPS.
Baca Juga: KPU Utarakan Pentingnya Peran Kaum Muda, Intip 5 Tips Jadi Pemilih Cerdas dan Aktif!
Satu set alat coblos itu terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja untuk mencoblos.
7. TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Yup! TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, ya.
Biasanya TPS berukuran (sekitar) panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
itu dia 7 perlengkapan pemungutan suara berdasarkan Peraturan KPU.
Tungguin juga berita seputar pemilu 2024 lainnya, ya. Semangat buat sambut pemilu 2024 mendatang!
Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024
(*)
Source | : | kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR