Satu set alat coblos itu terdiri dari paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos dan meja untuk mencoblos.
7. TPS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Yup! TPS/TPSLN harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, ya.
Biasanya TPS berukuran (sekitar) panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
itu dia 7 perlengkapan pemungutan suara berdasarkan Peraturan KPU.
Tungguin juga berita seputar pemilu 2024 lainnya, ya. Semangat buat sambut pemilu 2024 mendatang!
Baca Juga: Pastikan Nama Terdaftar, Begini Cara Cek DPT Online KPU Jelang Pemilu 2024
Dukung Penuh! Generasi Muda Harus Tahu Peran Penting Bank Sampah
Source | : | kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR