CewekBanget.ID - Intip info dan serba-serbi seputar pemilihan umum (pemilu) 2024, yuk!
Yup, pemilu 2024 secara resmi akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, girls.
Ngomongin soal pemilu 2024, peran pemilih muda juga sangat penting, lho.
Punya peran penting di pemilu 2024, kita pun sebaiknya jadi pemilih yang cerdas dan aktif, ya.
Salah satunya caranya adalah dengan mengetahui syarat sebagai pemilih.
Untuk terdaftar sebagai pemilih, ada beberapa syarat yang wajib kita penuhi.
Kali ini kita bakal kepoin tentang syarat-syarat pemilih, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022 seperti yang dilansir dari kpu.go.id, ada beberapa syarat sebagai pemilih, yaitu:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Baca Juga: Mengenal 7 Perlengkapan Pemungutan Suara Berdasarkan Peraturan KPU
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Buat pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Terkait penggunaan kartu keluarga, hal ini pun pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Dilansir dari Kompas.com, ketua KPU memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023), seperti dilansir CewekBanget.ID dari Kompas.com.
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
Itu dia penjelasan tentang syarat sebagai pemilih yang perlu kita ketahui, girls.
Baca Juga: 3 Langkah Sosialisasi dari KPU Bagi Pemilih Pemula di Pemilu 2024
Jangan lupa juga untuk cari lagi info seputar pemilu 2024 lewat website KPU yaitu www.kpu.go.id.
Atau bisa juga melalui media sosial KPU, diantaranya akun Instagram KPU (@KPU_RI), akun Facebook KPU (KPU Republik Indonesia), akun twitter (@KPU_ID) dan juga channel youtube (KPU RI).
Tungguin juga berbagai info seputar pemilu 2024 lainnya, ya!
(*)
BMKG Sebut Udara Panas di Indonesia Enggak Termasuk Heatwave
Source | : | Kompas.com,kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR