- kertas kraft minimal 200 g/m2 (dua ratus gram per meter persegi)
c. sisi dalam : kertas kraft minimal 275 g/m2 (dua ratus tujuh puluh lima gram per meter persegi)
Pada salah satu sisi atau bagian depan diberi jendela dari bahan plastik Polyvinyl Chloride (PVC).
PVC tersebut berwarna bening atau transparan dengan ketebalan minimal 3 mm (tiga milimeter).
Untuk ukuran jendela, lebarnya minimal 17 cm (tujuh belas sentimeter), tingginya minimal 20 cm (dua puluh sentimeter).
Selain itu, pada sisi samping kanan dan kiri kotak suara diberi lubang pegangan untuk mengangkat.
Untuk tutup kotak suara bagian tengah diberi celah/lubang untuk memasukkan surat suara dengan panjang 18 cm (delapan belas sentimeter) dan lebar 1,5 cm (satu koma lima sentimeter).
Pada sisi depan bagian tengah diberi lubang untuk memasang gembok atau alat pengaman lainnya.
Selain itu, kotak suara disambung dengan lem kardus dan dapat dijahit kawat, serta memiliki tampilan luar berwarna putih.
Pada kedua sisi di bawah lubang pegangan bertuliskan KPU PEMILU TAHUN .... (diisi dengan tahun pelaksanaan Pemilu), dan pada sisi bagian depan di bawah jendela dicetak tulisan sebagaimana termuat dalam stiker nomor kotak suara.
Baca Juga: Kupas Tuntas Syarat Pemilih di Pemilu 2024 Sesuai Peraturan KPU
Itu dia spesifikasi kotak suara di pemilu 2024, girls.
Tungguin juga berbagai info seputar pemilu 2024 lainnya, ya.
(*)
Source | : | kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR