CewekBanget.ID - Sudah diumumkan secara resmi bahwa pemilihan umum (pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Terkait pemilu 2024 mendatang, ada beberapa perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang akan digunakan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Peraturan KPU, perlengkapan penyelenggaraan pemilu meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Perlengkapan pemunguatan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan pemilu.
Ada 7 perlengkapan pemungutan suara pada pemilu 2024. Salah satu diantaranya adalah kotak suara, girls.
Nah, kali ini kita bakal kulik lebih jauh tentang spesifikasi kotak suara, yang jadi salah satu perlengkapan pemungutan suara menurut Peraturan KPU.
Jumlah kotak suara
Dalam pemilu 2024 mendatang akan ada kotak suara untuk pemungutan suara dan kotak suara untuk penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Kotak suara untuk pemungutan suara di TPS akan berjumlah 5, yang terdiri dari kotak suara untuk menyimpan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara calon anggota DPR, surat suara calon anggota DPD, surat suara calon anggota DPRD Provinsi dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara untuk kotak suara pada TPS di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 jenis kotak suara.
Baca Juga: KPU Sampaikan Harapan-harapan Bagi Pemilih Muda di Pemilu 2024
Source | : | kpu.go.id |
Penulis | : | Elizabeth Nada |
Editor | : | Elizabeth Nada |
KOMENTAR